Selasa, 22 September 2015

Berita Sepak Bola : Tanggapan Persebaya Surabaya Soal Keputusan Kemenkumham

Berita Sepak Bola : Tanggapan Persebaya Surabaya Soal Keputusan Kemenkumham

sumber berita Tanggapan Persebaya Surabaya Soal Keputusan Kemenkumham : http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656101/s/4a10815b/sc/26/l/0Lsport0Bdetik0N0Csepakbola0Cread0C20A150C0A90C220C1929320C30A260A380C760Ctanggapan0Epersebaya0Esurabaya0Esoal0Ekeputusan0Ekemenkumham/story01.htm
Jakarta - Manajemen Persebaya Surabaya menanggapi santai keputusan Kementerian Hukum dan HAM soal hak logo dan nama Persebaya. Menurut CEO Persebaya, Gede Widiade, apa yang dilakukan Persebaya 1927 (PT Persebaya Indonesia) tidak masuk akal dan lucu.

Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan dan Intelektual memutuskan bahwa yang berhak memakai logo dan nama Persebaya Surabaya adalah Persebaya 1927 di bawah PT Persebaya Indonesia. Yang artinya, tidak boleh ada nama dan logo Persebaya selain mereka.

CEO Persebaya Surabaya - yang untuk ajang Piala Presiden berubah nama menjadi Persebaya United - Gede Widiade menilai apa yang dilakukan Persebaya 1927 lucu karena nama dan logo yang didaftarkan ke Kemenhumkam justru adalah Persebaya miliknya.

"Apa yang mereka (PT Persebaya Indonesia, red) lakukan itu kan lucu. Karena nama dan logo Persebaya itu kan tim yang saat ini saya kelola. Kok mereka malah mengajukan hak paten dengan nama dan logo tim saya. Kan mereka tidak memakai logo dan nama itu (Persebaya Surabaya). Seharusnya kan nama dan logo yang mereka miliki," ujar Gede ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/9).

Dia mengklaim nama dan logo Persebaya sudah didaftarkan sejak masih berkompetisi di Divisi Utama. Dia menyebut logo dan nama Persebaya miliknya sudah diakui negara lebih dulu.

"Kami itu sudah diakui secara normatif sudah sah saat Persebaya didaftarkan di kompetisi Liga Indonesia sejak berkompetisi di Divisi Utama hingga promosi ke ISL. Kami juga ke Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hingga ke Dinas Ketenagakerjaan serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dan juga ke PSSI dan PT Liga Indonesia (PT LI)."

"Nah, kalau mereka (Persebaya 1927) mematenkan logo itu, mereka malah mematenkan logo kami. Karena Persebaya 1927 tidak pernah memakai logo dan nama itu," kata dia.

Nuhun for visit Tanggapan Persebaya Surabaya Soal Keputusan Kemenkumham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar